PROSIDING TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI TAHUN 2022
Salah satu bentuk peran Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) yang difasilitasi oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dalam meningkatkan pemahaman Tenaga Kesehatan terkait penerbitan elektronik Surat Tanda Registrasi (e-STR) dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu sesuai Janji Layanan. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Masing-masing tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Berdasarkan Undang-Unang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44 disebutkan pada ayat 1 bahwa setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik keprofesian wajib memiliki STR. Setiap tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik profesinyatanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah). Saat ini Konsil masing-masing tenaga Kesehatan telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Tahun 2022, sehingga dengan dukungan Sekretariat KTKI yang memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan KTKI dan salah satu fungsinya pada poin 2 yaitu melaksanakan fasilitasi di bidang registrasi tenaga Kesehatan. Sertifikasi merupakan suatu pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktek profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. Untuk memiliki STR Tenaga Kesehatan disyaratkan memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. STR merupakan bukti tertulis Tenaga Kesehatan yang telah melakukan registrasi. Setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan Kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk Surat Ijin Praktik (SIP) SIP diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi pejabat Kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Rudatin, SSt.MK., SKM., M.Si |
Pengarang |
Ori Pertami Enardi, S.Gz.,MPH - Personal Name (Pengarang) |
Edisi |
|
No. Panggil |
|
Subyek |
|
Klasifikasi |
|
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
English |
Penerbit |
PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI) |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
PROSIDING |
Citation