PROSIDING TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI TAHUN 2022


Salah satu bentuk peran Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) yang difasilitasi oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dalam meningkatkan pemahaman Tenaga Kesehatan terkait penerbitan elektronik Surat Tanda Registrasi (e-STR) dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu sesuai Janji Layanan. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Masing-masing tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Berdasarkan Undang-Unang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44 disebutkan pada ayat 1 bahwa setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik keprofesian wajib memiliki STR. Setiap tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik profesinyatanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah). Saat ini Konsil masing-masing tenaga Kesehatan telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Tahun 2022, sehingga dengan dukungan Sekretariat KTKI yang memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan KTKI dan salah satu fungsinya pada poin 2 yaitu melaksanakan fasilitasi di bidang registrasi tenaga Kesehatan. Sertifikasi merupakan suatu pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktek profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. Untuk memiliki STR Tenaga Kesehatan disyaratkan memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. STR merupakan bukti tertulis Tenaga Kesehatan yang telah melakukan registrasi. Setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan Kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk Surat Ijin Praktik (SIP) SIP diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi pejabat Kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.


LOADING LIST...

LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Rudatin, SSt.MK., SKM., M.Si
Pengarang Ori Pertami Enardi, S.Gz.,MPH - Personal Name (Pengarang)
Edisi
No. Panggil
Subyek
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa English
Penerbit PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik PROSIDING

  Tags :

Citation

Ori Pertami Enardi, S.Gz.,MPH. (2022).PROSIDING TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI TAHUN 2022().Jakarta:PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)

Ori Pertami Enardi, S.Gz.,MPH.PROSIDING TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI TAHUN 2022().Jakarta:PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI),2022.Text

Ori Pertami Enardi, S.Gz.,MPH.PROSIDING TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI TAHUN 2022().Jakarta:PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI),2022.Text

Ori Pertami Enardi, S.Gz.,MPH.PROSIDING TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI TAHUN 2022().Jakarta:PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI),2022.Text

 



Homepage Info

Welcome To SETIADI (Senayan Sistem Elektronik Tesis dan Disertasi) Online Public Access Catalog (OPAC). Use OPAC to search collection in our library.

Media Sosial / Kanal

Facebook PERPUSTAKAAN POLTEKKES KEMENKES PANGKALPINANG Official
Youtube PERPUSTAKAAN POLTEKKES KEMENKES PANGKALPINANG Official
Instagram PERPUSTAKAAN POLTEKKES KEMENKES PANGKALPINANG Official

Address

Developer SETIADI Basecamp
Kp Kebon Kopi Kav 37 Rt 8 Rw 4
Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan
E: admin@slimsetd.id