HUBUNGAN USIA PERNIKAHAN IBU DENGAN KEJADIAN STUNTING PADA BALITA USIA 6-59 BULAN DI DESA SERDANG KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN
HUBUNGAN USIA PERNIKAHAN IBU DENGAN KEJADIAN STUNTING PADA BALITA USAI 6-59 DI DESA SERDANG KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN
BANGKA SELATAN
Melinda
Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang
Melinda.yapyo17@yahoo.com
Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 24 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus tiga standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya (Bappenas, 2018).
Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional dengan pendekatan cross sectional. Instrument pada penelitian ini adalah kuesioner dan data status gizi dari Puskesmas Rias. Hasil penelitian ini terdapat Ibu yang menikah usia dibawah ≥ 19 tahun lebih dominan yaitu sebesar 55,1% dibandingkan dengan ibu yang menikah usia < 19 tahun. Sedangkan untuk status gizi balita dengan kategori normal lebih dominan yaitu sebesar 65,2% (45 responden), sedangkan kategori stunting sebesar 34,8% (24 responden). Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara usia pernikahan ibu dengan kejadian stunting pada balita usia 6-59 bulan di Desa Serdang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan kepada pihak KUA untuk melakukan sosialisasi mengenai usia pernikahan yang dianjurkan dalam hukum (UUD Perkawinan) kepada calon pengantin (PUS dan WUS), kepada tenaga kesehatan (tenaga gizi dan bidan) serta kader kesehatan agar melakukan pembinaan kepada calon ibu terkait pencegahan stunting dan sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap status gizi balita, dan untuk Dinas Kesehatan Bangka Selatan untuk melaksanakan suatu program khususnya di Desa Serdang untuk mengurangi angka stunting pada Balita misalnya membuat program untuk perbaikan gizi.
Kata kunci : Usia Pernikahan Ibu, Kejadian Stunting
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Melinda |
Pengarang |
Melinda - Personal Name (Pengarang)Ade Devriany, SKM, M.Kes - Personal Name (Dosen Pembimbing 1)Endah Mayang Sari S.Gz., MPH - Personal Name (Dosen Pembimbing 2) |
Edisi |
|
No. Panggil |
010 MEL 2020 |
Subyek |
Usia Pernikahan Ibu Kejadian Stunting
|
Klasifikasi |
|
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
English |
Penerbit |
Prodi DIII GIZI Poltekkes Pangkalpinang |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
Pangkalpinang |
Deskripsi Fisik |
105 hlm |
Info Detil Spesifik |
Karya Tulis ilmiah |
Citation
Melinda. (2020).
HUBUNGAN USIA PERNIKAHAN IBU DENGAN KEJADIAN STUNTING PADA BALITA USIA 6-59 BULAN DI DESA SERDANG KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN().Pangkalpinang:Prodi DIII GIZI Poltekkes Pangkalpinang
Melinda.
HUBUNGAN USIA PERNIKAHAN IBU DENGAN KEJADIAN STUNTING PADA BALITA USIA 6-59 BULAN DI DESA SERDANG KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN().Pangkalpinang:Prodi DIII GIZI Poltekkes Pangkalpinang,2020.
Melinda.
HUBUNGAN USIA PERNIKAHAN IBU DENGAN KEJADIAN STUNTING PADA BALITA USIA 6-59 BULAN DI DESA SERDANG KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN().Pangkalpinang:Prodi DIII GIZI Poltekkes Pangkalpinang,2020.
Melinda.
HUBUNGAN USIA PERNIKAHAN IBU DENGAN KEJADIAN STUNTING PADA BALITA USIA 6-59 BULAN DI DESA SERDANG KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN().Pangkalpinang:Prodi DIII GIZI Poltekkes Pangkalpinang,2020.